500 wanita Bogor bersedia menjanda



BOGOR (Pos Kota) – Jadi janda..? Siapa takut. Itulah barangkali fenomena yang mencuat belakangan ini bagi sebagian kaum hawa di wilayah Kabupaten Bogor. Setidaknya 500-an wanita Bogor siap menjanda setelah mengajukan gugatan cerai kepada suami (cerai gugat) karena berbagai alasan.

Masalah ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian diikuti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan. Pengadilan Agama (PA) Cibinong selama Januari hingga 26 Maret 2010 menerima 522 berkas pengajuan cerai. “Kasus tersebut masih dalam proses,” ujar humas PA Cibinong Abdul Hamid, Senin (29/3).
Sebagian besar gugatan perceraian diajukan pihak istri atau istilahnya cerai gugat.

Apa yang menjadi pemicu perceraian, menurut data yang tercatat di pengadilan agama setempat, penyebab penceraian masih didominasi permasalahan ekonomi. Tapi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan, persentasenya juga relatif tinggi sebagai pemicu timbulnya percekcokan sehingga mengajukan
perceraian.
“Sebagian kecil pihak istri juga mengaku ingin bercerai karena suaminya menikah kembali,” tambah Abdul Hamid.

Seperti dalam sidang perceraian antara Tubagus, 38, digugat cerai istrinya Ny. Yuni,29. Faktor pemicunya karena masalah ekonomi. Kemarin, sidang warga Desa Bojong-nangka, Kecamatan Cileung-si ini berlangsung singkat.

Sebelumnya pasangan yang sudah 12 tahun menikah sudah dua kali menjalani sidang termasuk dilakukan mediasi.
“Saya keukeh minta cerai karena tak tahan lagi,” ucap Ny. Yuni kepada majelis hakim. Berdasarkan berkas gugatnya, diketahui Ny.Yuni minta cerai lantaran sudah dua tahunan setengah tak diberi nafkah ekonomi. Selama itulah ibu dua anak ini berdagang nasi, sementara suaminya tak punya pekerjaan tetap.

TIAP HARI 40 SIDANG

Banyaknya pengajuan Cerai ini pun membuat setiap hari sedikitnya 40 sidang perceraian berlangsung di PA Ci ln riliun.y Bahkan, sejak dua minggu ini PA Cibinong melangsungkan sidang perceraian sampai dengan hari Jumat.
“Sebelumnya sidang hanya berlangsung dari Senin hingga Kamis, tapi karena tingginya perkara dan adanya penambahan hakim,” ujarnya. Dikatakan Hamid, setiap harinya ada dua hakim yang memimpin 20 sidang perceraian. “Jumlah hakim yang ada 10 orang, delapan di antaranya juga berperan sebagai mediator,” tutur Hamid.(iwun/si/j)

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Tinggalkan komen