Hukum berjabat tangan

Pengertian jabat tangan menurut Ibn Hajar adalah: “Jabat tangan adalah melekatkan telapak tangan pada telapak tangan yang lain.” (Fathul Bari, 11/54)

Al Hattab (ulama madzhab Malikiyah) mengatakan: “Para ulama kami (Malikiyah) mengatakan: Jabat tangan artinya meletakkan telapak tangan pada telapak tangan orang lain dan ditahan beberapa saat, selama rentang waktu yang cukup untuk menyampaikan salam.” (Hasyiyah Al Adzkar An Nawawi oleh Ali Asy Syariji, hal. 426)

Berikut adalah dalil-dalil dianjurkannya jabat tangan:

* Qatadah bertanya kepada Anas bin Malik: “Apakah jabat tangan itu dilakukan diantara para sahabat Nabi Saw ?” Anas menjawab: “Ya.” (HR. Al Bukhari, 5908)

* Abdullah bin Hisyam mengatakan: “Kami pernah bersama Nabi Saw, sementara beliau memegang tangan Umar bin Al Khattab.” (HR. Al Bukhari 5909)

* Ka’ab bin Malik mengatakan: “Aku masuk masjid, tiba-tiba di dalam masjid ada Nabi Saw. Kemudian Thalhah bin Ubaidillah berlari menyambutku, menjabat tanganku dan memberikan ucapan selamat kepadaku.” (HR. Al Bukhari 4156)

Ketika penduduk Yaman datang, Nabi Saw bersabda: “Penduduk Yaman telah datang, mereka adalah orang yang hatinya lebih lembut dari pada kalian.” Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkomentar tentang sifat mereka: “Mereka adalah orang yang pertama kali mengajak untuk berjabat tangan.” (HR. Ahmad 3/212 & dishahihkan Syaikh Al Albani, As Shahihah, 527)

Berjabat tangan memiliki beberapa Keutaman sbb :

1. Terampuninya dosa

* Dari Al Barra’, Nabi Saw bersabda: “Tidaklah dua orang muslim bertemu kemudian berjabat tangan kecuali akan diampuni dosa keduanya selama belum berpisah.” (Shahih Abu Daud, 4343)

* Dari Hudzifah bin Al Yaman, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya seorang mukmin jika bertemu dengan mukmin yang lain, kemudian dia memberi salam dan menjabat tangannya maka dosa-dosa keduanya akan saling berguguran sebagaimana daun-daun pohon berguguran.” (Diriwayatkan oleh Al Mundziri dalam At Targhib dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam As Shahihah, 525)

2. Menimbulkan rasa cinta antara orang yang saling bersalaman
* Nabi Saw bersabda: “Maukah kalian aku tunjukkan suatu perbuatan yang jika kalian lakukan maka kalian akan saling mencintai?” yaitu: “Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim 93)

3. Menimbulkan ketenangan jiwa

4. Menghilangkan kebencian dalam hati
* “Lakukanlah jabat tangan, itu akan menghilangkan kedengkian dalam hati kalian.” (HR. Imam Malik dalam Al Muwatha’ dan didhaifkan oleh Syaikh Al Albani)/

5. Berjabat tangan merupakan ciri orang-orang yang hatinya lembut

Tapi tentu saja untuk jabat tangan yang dilakukan antara sesama laki-laki atau sesama wanita.

Tentang berjabat tangan dengan lawan jenis, yang bukan mahrom, ada sebagian yang mengharamkan secara mutlak, sebagian membolehkan dengan bersyarat, bahkan sebagian berpendapat sangat longgar. Tulisan ini bukanlah untuk menghakimi atau memberi kata putus untuk perselisihan pendapat tersebut. Namun tidak lebih dari sebatas usaha untuk menerapkan firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (QS. An Nisa’ {4} : 59)

Berikut beberapa hadits shahih Rasulullah Saw, tentang larangan berjabat tangan dengan yang bukan mahrom:

1. Nabi Saw bersabda: “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita (yang bukan mahram), ucapanku untuk seratus wanita itu sebagaimana ucapanku untuk satu wanita.”(HR. Ahmad 6/357 & disahihkan Syaikh Al Albani dalam As Shahihah, 2/64)

2. Dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Nabi Saw bersabda: “Kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada dia menyentuh tangan wanita yang tidak halal baginya.” (HR. At Tabrani dalam Al Mu’jam Al Kabir, 20/212/487 & Ar Ruyani dalam Al Musnad, 2/323/1283)

3. Dari Abi Hurairah ra, Nabi Saw bersabda: “Ditetapkan (ditakdirkan) bagi setiap anak Adam bagian dari perbuatan zina. Pasti dia alami dan tidak bisa mengelak. Dua mata zinanya melihat, dua telinga zinanya mendengar, lidah zinanya berbicara, tangan zinanya menyentuh, kaki zinanya melangkah, hati zinanya berangan-angan, dan kemaluan yang akan membenarkan atau mendustakan itu semua.” (HR. Muslim 6925)

4. A’isyah ra mengatakan: “Jika ada wanita mukmin yang berhijrah kepada Nabi Saw, beliau mengujinya, berdasarkan firman Allah dalam surat Al Mumtahanah ayat 10. “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka… Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan baiat, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah baiat mereka…”Kata A’isyah ra: “Wanita mukmin yang menerima perjanjian ini berarti telah lulus ujian. Sementara jika para wanita telah menerima perjanjian tersebut secara lisan maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada mereka: ‘Pergilah, karena aku telah menerima baiat kalian’. Dan demi Allah! Tangan Rasulullah Saw tidak menyentuh tangan wanita (tersebut) sedikitpun. Beliau hanya membaiat dengan ucapan.” (HR. Al Bukhari, 7214)

Zina dapat berawal dari pandangan mata, sentuhan tangan, dan zina adalah haram hukumnya, dan ia termasuk dosa besar yang paling besar. Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Israa’: 32)

Sungguh, islam telah memuliakan wanita dan menghormati kedudukan mereka Perhatikan hadits berikut ini “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya” (HR.Bukhari, Muslim dan Ahmad).

Islam melarang laki-laki untuk berduaan tanpa ada orang ketiga karena islam tidak menginginkan terjadinya pelecehan seksual terhadap wanita. Sehingga jadilah mereka wanita-wanita muslimah terhormat dan terjaga kesuciannya. Untuk kaum laki-laki pun islam melarang mereka menyentuh wanita yang bukan mahramnya coba simak hadits ini “Sungguh bila kepala salah seorang ditusuk dengan besi panas, lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (HR.Thabrani, dalam Mu’jamul Kabir)

Karena itu, mari kita benar-benar menjaga diri, dari segala sesuatu yang bisa mengakibatkan zina, dan bukankah Rasulullah Saw telah memberi contoh yang baik kepada kita dengan tidak berjabat tangan atau tidak menyentuh tangan wanita sedikitpun. Karena seperti tertulis pada hadits diatas, bahwa dar Abu Hurairah ra, Nabi Saw bersabda: “Ditetapkan (ditakdirkan) bagi setiap anak Adam bagian dari perbuatan zina. Pasti dia alami dan tidak bisa mengelak. Dua mata zinanya melihat, dua telinga zinanya mendengar, lidah zinanya berbicara, tangan zinanya menyentuh, kaki zinanya melangkah, hati zinanya berangan-angan, dan kemaluan yang akan membenarkan atau mendustakan itu semua.” (HR. Muslim 6925).

Dewi Yana

http://jlandakwahbersama.wordpress.com

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Tinggalkan komen