Jalan Akhirat

April 21, 2010

Ujian dara gadis

Filed under: Uncategorized — jalanakhirat @ 2:28 am



Dewan keagamaan Jordan telah mengeluarkan fatwa yang melarang lelaki untuk meminta melakukan ujian keperawanan terhadap gadis yang direncanakan akan dinikahi, menurut laporan media pada Isnin kelmarin.

Dewan Iftaa Jordania – lembaga yang mengeluarkan fatwa-fatwa kontemporari berkaitan dengan persoalan keagamaan – mengeluarkan larangan perbuatan yang semakin menjadi trend di Jordan terkait dengan adanya permintaan lelaki yang akan menikahi pasangan gadisnya untuk melakukan pemeriksaan ‘ujian selaput dara’ kerana mereka mencurigai calon pengantinnya tersebut sudah tidak perawan lagi.

Setidaknya sekitar 1000 ujian keperawanan telah diminta dilakukan setiap tahunnya, Dr Moema Al-Hadidi – Ketua pusat Forensik Nasional (NFC) mengatakan kepada Al Arabiya bahawa “hal ini bukan jumlah yang besar bila dibandingkan dengan negara-negara lain di seluruh dunia.”

Sebelum ada fatwa larangan tersebut, setiap lelaki Jordan mempunyai hak untuk mengajukan permintaan demi masa depannya kepada gadis yang akan menjadi isterinya untuk melakukan ‘ujian keperawanan’ demi mendapat jaminan bahwa calon isterinya tersebut adalah perawan asli.

Fatwa yang dikeluarkan sekarang telah mengatur persoalan ujian’ tersebut dan menyatakan bahawa ujian keperawanan hanya dapat dilakukan jika diperlukan dan mesti berdasarkan permintaan rasmi dari pihak pengadilan yang berautoriti.

Bagi beberapa warga Jordan permintaan melakukan ujian selaput darah atau ujian keperawanan sebagai penghinaan terhadap wanita dan keluarga mereka sementara pihak lain menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak asasi dari pihak lelaki mengingat semakin meningkatnya budaya liberalisme di masyarakat Jordan.

LSM Hak asasi perempuan mengkritik hal tersebut dengan menyatakan kalau wanita mesti diperiksa keperawanannya maka mereka menuntut supaya juga ada pemeriksaan keterunaan lelaki.

Masalah sosial semakin meningkat di Jordan dalam berbagai kes dan hukuman ke atas pelkunya juga cepat, bahkan seorang gadis boleh dibunuh berdasarkan atas kecurigaan telah melakukan perbuatan maksiat dan biasanya tidak ada bukti yang menyatakan bahwa si gadis yang dibunuh tersebut benar-benar telah melakukan hubungan seks di luar pernikahan.(fq/aby)

Tinggalkan Komen »

Tiada komen.

Suapan RSS untuk komen-komen bagi kiriman ini. URI Trackback

Tinggalkan Jawapan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Tukar )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Tukar )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Tukar )

Connecting to %s

Theme: Silver is the New Black. Blog di WordPress.com.

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 101 other followers